Uang atau harta zakat itu sudah ditentukan oleh Allah peruntukannya di dalam QS. at-Taubah: 60, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Menurut ayat ini, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, atau dengan kata lain, harta zakat itu hanya diperuntukkan kepada delapan golongan tersebut.
Zakat merupakan rukun islam yang keempat. Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang penting untuk Anda ketahui:
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Oleh karena itu, jika harta zakat ingin dijadikan sebagai modal usaha maka caranya adalah dengan menggunakan bagian golongan fakir dan miskin. Tapi hal ini harus dengan sepengetahuan dan izin mereka.
Artinya, kita beritahukan hak zakat mereka dahulu atau langsung kita berikan hak mereka itu, lalu kita kumpulkan kembali dan kita catat nama mereka sebagai pemegang saham dalam usaha yang dikelola. Nanti keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan saham dan kesepakatan.
Dapat pula ditambahkan di sini cara lain, yaitu kita menggunakan bagian Fi Sabilillah (untuk jalan Allah). Menurut mayoritas para ahli tafsir, maksud Fi Sabilillah dalam ayat di atas adalah untuk keperluan pertahanan dan keamanan Islam dan kaum muslimin.
Tapi sebagian dari mereka ada yang berpendapat bahwa Fi Sabilillah itu lafaz umum yang mencakup kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan madrasah dan rumah sakit, membeli mobil jenazah dan lain-lain (lihat Tafsir al-Manar, 10/504-506).
Jadi berdasarkan pendapat terakhir ini, sebagian harta zakat bisa juga digunakan untuk usaha apa saja yang halal dan menguntungkan –termasuk untuk modal usaha produksi air mineral—lalu keuntungannya disalurkan kepada yang berhak (mustahiq).
Namun yang perlu diperhatikan adalah, perlu kehati-hatian dalam menjalankan usaha agar tidak sampai modal dari harta zakat tersebut berkurang atau bahkan habis.
Oleh karena itu, supaya tidak mudah rugi, usaha yang dijalankan dengan modal harta zakat sebaiknya yang berisiko rendah dan atau ada jaminan tidak rugi.
Sumber: muhammadiyah.or.id