Iklan

Iklan

,

Iklan

Pola Dasar dan Strategi Khittah Perjuangan Muhammadiyah

Redaksi
Kamis, 24 November 2022, 10:17 WIB Last Updated 2022-11-24T03:18:30Z


JAKARTA
- Ditinjau dari struktur konsepsinya, pada hakekatnya strategi perjuangan Muhammadiyah merupakan operasionalisasi strategis dari Khittah Perjuangan Muhammadiyah. Karena itu Khittah Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai pola dasar dari strategi perjuangan Muhammadiyah.


Dilihat dari substansinya, Khittah Perjuangan Muhammadiyah dapat dikatakan sebagai teori perjuangan, yakni sebagai kerangka berfikir untuk memahami dan memecahkan persoalan yang dihadapi Muhammadiyah sesuai dengan gerakannya dalam konteks situasi dan kondisi yang dihadapi. 


Atas teori perjuangan sebagaimana dikandung dalam Khittah itu kemudian disusun strategi perjuangan sebagai rangkaian kebijakan dan pelaksanaannya. 


Adapun Khittah Perjuangan Muhammadiyah Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-40 tahun 1978 di Surabaya berisi pernyataan tentang Hakekat Muhammadiyah, Muhammadiyah dan Masyarakat, Muhammadiyah dan Politik, Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah, dan Dasar Program Muhammadiyah, dengan materi sebagai berikut:


1. Hakekat Muhammadiyah


Perkembangan masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu. 


Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan yang menyangkut perubahan struktural dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan antar manusia.


Muhammadiyah sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahyi munkar, serta menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya, ialah masyarakat. 


Sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: "Menegakkan dan menjungjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya". 


Dalam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud dalam "Mattan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah". 


Keyakinan dan cita-cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi gerakan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam kerjasama dengan golongan Islam lainnya.


2. Muhammadiyah dan Masyarakat


Sesuai dengan khittahnya, Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan Islam amar ma'ruf nahyi munkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Da'wah jama'ah. 


Disamping itu Muhammadiyah menyelenggarakan amal usaha seperti tersebut dalam Anggaran Dasar Pasal 4, dan senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya. 


Penyelenggaraan amal usaha tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan Cita-cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam, dan bagian dari usaha untuk terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.


3. Muhammadiyah dan Politik 


Dalam bidang Politik, Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma'ruf nahyi munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya. 


Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsional, secara operasional dan secara konkrit riil bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 


Untuk menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, material dan spiritual yang diridahai Allah swt. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.


Usaha Muhammadiyah dalam bidang politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah.


Dalam hal ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:


a). Muhammadiyah adalah Gerakan Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat, tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari sesuatu Partai Politik atau organisasi apapun.


b). Setiap anggota Muhammadiyah sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain, sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.


4. Muhammadiyah dan Ukhuwah Islamiyah


Sesuai dengan kepribadiannya, Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyirkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya. 


Dalam melakukan kerjasama tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.


5.  Dasar Program Muhammadiyah


Berdasarkan landasan serta pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai berikut:


a. Memulihkan kembali Muhammadiyah sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari muslimin dan muslimat yang beriman teguh, taat beribadah, ber-akhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik ditengah-tengah masyarakat.


b. Meningkatkan pengertian dan kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warganegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.


c. Menepatkan kedudukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah amar ma'ruf nahyi munkar kesegenap penjuru dan lapisan masyarakat serta segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. *** (SAB)

Iklan