JAKARTA – Meski dikenal sebagai organisasi Islam yang inklusif atau terbuka bagi siapapun, namun Muhammadiyah tetap memiliki beberapa persyaratan bagi siapapun yang ingin bergabung menjadi anggotanya.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhammad Sayuti pada, Kamis (16/3/2023) saat merespon pertanyaan dari banyaknya warganet yang berkeinginan untuk bergabung menjadi anggota Muhammadiyah.
Merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, Sayuti mengatakan bahwa untuk keanggotaan di Muhammadiyah terdiri atas tiga jenis, yaitu anggota biasa, luar biasa dan anggota kehormatan.
Dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV Pasal 8 dijelaskan, anggota biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam, dan anggota luar biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia, dan;
Anggota kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
Sementara untuk persyaratan dapat dilihat di Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah tentang Keanggotaan. Syaratnya seperti WNI beragama Islam, laki-laki atau perempuan usia 17 tahun atau sudah menikah, menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah.
Selain itu juga bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah, serta mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal. Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi bagi yang ingin bergabung menjadi anggota Muhammadiyah.
Sementara untuk tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada PP dengan mengisi formulir disertai kelengkapan syarat melalui Pimpinan Ranting Muhammadiyah, kemudian meneruskannya ke Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada PP disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon anggota, jika Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) dari PP belum siap.
4. PP memberi KTAM kepada anggota biasa yang telah disetujui oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.
“Jadi prinsipnya menyetujui pandangan, sikap, alam pikiran Muhammadiyah. Tentu ada syarat administratif misalnya usia kalo Muhammadiyah 17 tahun ke atas tapi kalo kurang dari 17 tahun bagaimana? Ikut organisasi otonomnya kalau perempuan Nasyiatul Aisyiyah, IMM dan juga ada Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah.” Ungkap Sayuti.
Lokasi pembuatan KTAM dapat dilakukan melalui Kantor PP Muhammadiyah, baik yang di Jakarta maupun Yogyakarta, dan bisa juga melalui Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) setempat. Selain itu, juga dapat melalui website https://nbm.muhammadiyah.or.id/.
Sayuti menambahkan, yang berminat untuk bergabung menjadi Anggota Muhammadiyah bukan hanya dari dalam negeri, tapi banyak juga WNI diaspora di luar negeri yang ingin bergabung. Seperti dari New South Wales, Australia.***