Oleh: Ace Somantri, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat
BANDUNG - Idul fitri hanya satu hari, yaitu tepat 1 syawal. Namun, kebahagiaannya melampaui satu tahun, dapat jadi itu disebut hari kemenangan. Kita saat ini manusia abad ke 21 hidup di era global entah generasi keberapa dari Adam.as dan Siti Hawa, yang jelas bukan keturunan Kera yang terdapat dalam teori evolusi Darwin.
Sekalipun juga ada, wajah dan wataknya sama dengan Kera itu dapat dikatakan serupa tapi tidak sama. Teori evolusi bagi mahluk lain selain manusia kita dapat terima, namun bagi manusia jauh bertolak belakang dengan ayat Ilahi yang termaktub dalam surat At-Tiin, bahwasanya manusia diciptakan dalam bentuk yang sangat baik.
Hal tersebut bukan hanya baik rupa wajah melainkan yang lainnya, yaitu sifat dan karakter dasar saat ketika akan dilahirkan ke bumi sudah bersaksi dan ada komitmen yang sangat baik untuk berusaha taat kepada syari'at Allah Ta'ala.
Kembali pada hari kemenangan, setiap ied fitri hampir dipastikan warga umat muslim di bumi ibu pertiwi NKRI dipertemukan dalam satu waktu sama yang mendatangkan kebahagiaan dan kegembiraan.
Pertemuan saat ied fitri sesuatu yang didambakan, yaitu rasa rindu dan kangen terpenuhi saat berjumpa keluarga, perasaan tersebut tidak dapat digantikan dengan harta benda melainkan kecuali bertemu muka secara langsung tanpa ada hijab apapun.
Bercengkrama bersama, bertukar informasi masing-masing pengalaman selama berpisah atau saat tidak bersama, sesekali mengenang masa-masa bersama saat kecil masih berkumpul bersama anggota keluarga.
Tapi yang paling seru, masing-masing anggota keluarga menyampaikan hal-hal lucu dan mengesankan yang pernah dialami, baik itu peristiwa-peristiwa mengejutkan maupun mengagetkan namun memberi sesuatu yang membahagiakan dan menggembirakan.
Berbalik arah pada saat tertentu, seharusnya berdamai, harmoni penuh kekhidmatan bersama umat muslim sekalipun berbeda hari 1 syawal tetap kita saling sapa dengan sesama umat Muslim untuk saling maaf-memaafkan tanpa sekat batas ormas Islam tertentu.
Tetiba tak diduga beredar viral di media sosial perbuatan "tercela" dari seorang peneliti konon kabarnya cendikaiwan, namun saat melihat postingan tersebut semakin mempertontonkan ke-dungu-an dan arogansi yang jauh dari sikap toleransi.
Sehingga, ada oknum umat muslim yang menyatakan kalimat penuh ancaman pembunuhan bernada sangat tinggi terhadap warga Muhammadiyah hanya gegara 1 syawal 1444 H berbeda dengan pemerintah.
Tindakan tersebut layak diperkarakan, selain membuat dirinya jera namun juga untuk mengantisipasi biasnya kalimat ancaman membuka ruang konflik horizontal antar sesama umat Islam. Hal itu, sangat memungkinkan ada skenario besar dibalik pernyataan kalimat bernada ancaman tersebut.
Cukup kaget dan menghentak pikiran saat membaca postingan yang viral menyebar dibeberapa grup WA keluarga besar Muhammadiyah. Tanggapan bervariasi, namun yang paling banyak komentar dari warga persyarikatan selain pernyataan kekeselan, kekecewaan dan juga pernyataan bentuk pemintaan kepada pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku perbuatan penyebaran sikap kebencian.
Apakah Polri segera bertindak, atau menunggu dulu reaksi warga persyarikatan Muhammadiyah terhadap pelaku " speech hate " yang jelas-jelas melanggar hukum di negeri ini. Tidakan ancaman tersebut disinyalir memperolok-olokan pihak warga Muhammadiyah karena merasa komunitasnya sedang mesra dengan kekuasaan, sehingga berujar hal tersebut dianggap biasa atau memang ada tujuan lain untuk semata-mata popularitas dirinya.
Terlepas ada tujuan lain dan atau tujuan pragmatis, bagi kami warga petsyarikatan sangat 'menegcam keras' tindak dungu orang tersebut. Kenapa ini dapat terjadi menimbulkan gejolak permusuhan antar umat muslim.
Berharap Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Pengurus Besar NU untuk berkomunikasi secara verbal, tindakan tersebut jangan dianggap remeh, pasalnya warga Muslim pada umumnya dapat menelan bulat-bulat sehingga akan menanamkan benih kebencian sesama umat muslim.
Hari ini tidak apa-apa dan tidak dianggap masalah, suatu saat tertentu bukan dalam ungkapan dimedia sosial sangat mungkin dengan cara yang lebih brutal, naudzubillahimindzalik.
Apapun alasannya, perbuatan seorang peneliti dan aktifis ormas tersebut jauh dengan akhlak mulia. Bahkan tidak lebih mulia dari perbuatan hewan sekalipun. Hewan saja berdamai manakala berbagai rasa peduli, masa sesama umat manusia yang memiliki dasar kasih sayang, apalagi sumber aturannya adalah Al Qur'an dan As- Sunnah serta pendapat Ulama dan Zuama yang tidak bertentangan pada sumber utamanya.
Katanya negeri ini adalah negeri paling toleran dalam beragama, malah sempat diajukan dua ormas Islam besar ini untuk mendapatkan Nobel sebagai entitas penyeru dan penjaga perdamaian oleh seorang sosiolong Hefner, namun hasilnya belum dikabulkan permohonan Hafner tersebut.
Tanpa perlu basa-basi lagi, antar pimpinan ormas Islam untuk melakukan komunikasi dialogis untuk menyikapi perbuatan tercela tersebut, dan segera tegakkan aturan hukum yang berlaku jangan sampai tebang pilih. Karena dekat dengan kekuasaan, jangan sampai dibiarkan hingga menjadi bola liar. Dan sangat memungkinkan apabila dibiarkan akan memancing gesekan umat muslim di akar rumput, hal tersebut semoga tidak terjadi.
Suasana fitri, kembali suci seperti bayi baru lahir dari perut bumi ibu pertiwi. Dari kebersihan tersebut menjadikan jiwa dan diri manusia menujukan kondisi hati seperti kertas putih belum tercoret dan ternodai benda lainnya.
Terpancing seketika beberapa umat muslim gegara tindakan arogan dan tercela seseorang bernama TDJ & HS yang mengumbar perkataan tendensius dan ancaman pembunuhan pada Muhammadiyah yang dianggap tidak taat pemerintah dan membuat kegaduhan.
Sangat tidak beradab dan tidak memiliki sifat prikemanusiaan. Merasa paling benar kalimat pernyataannya, sehingga diumbar terbuka dimedia sosial seolah-olah apa yang dikatakannya sangat benar, bahkan bernada menantang kepada aparat hukum " siap penjara " jikalau penyataanya salah.
Sangat jelas sekali, kalimatnya sangat mengandung pelanggaran hukum pada pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik. Dan Warga Muhammadiyah yang menjadi korban tindakan "ujar kebencian di internet" dapat melaporkan pelaku ke Kepolisian, dan penyidik dapat menerapkan aturan KUHP pasal 156, 157 dan 310 dan juga dipasal 311 menjelaskan Ancaman hukuman untuk orang yang menyebarkan ujaran kebencian yaitu paling lama 4 (empat) tahun.
Semoga kita semua tetap menahan diri untuk tidak terprovokasi atas tindakan tercela tersebut, dan aparat penegak hukum dapat segera melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku. Wallahu'alam
Bandung, April 2023