Iklan

Iklan

,

Iklan

Ciri Khas Pesantren Muhammadiyah

Redaksi
Rabu, 25 Oktober 2023, 13:48 WIB Last Updated 2023-10-25T06:48:26Z


JAKARTA
-- Akhir tahun 2019 diwarnai beragam isu, mulai dari isu pelemahan KPK, asap pekat di Riau, hingga isu kepesantrenan. Gara-garanya, Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren yang akan disahkan anggota DPR. 


Menurut Robikin Emhas, definisi pesantren yang dirumuskan dalam RUU Pesantren sudah tepat dan sudah benar. Maka dari itu, definisi tersebut tidak perlu diubah. Rumusan itu telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan budaya pesantren.


Dilansir dari laman Republika (20/9/2020), ia menyebutkan, “Sebagai-mana kita maklum, terdapat lima unsur pokok untuk dapat dikategorikan sebagai pesantren, yaitu (ada) kiai, santri, masjid atau musala, pondokan atau asrama, dan kitab ku-ning. Kurang satu unsur saja, maka tidak dapat disebut sebagai pesantren.”


Jika elite Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) sepakat, maka tidak dengan Persyarikatan Muhammadiyah. RUU yang digagas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga ditolak oleh Persatuan Islam, Perti, hingga al-Washliyah. Hingga tulisan ini terbit, belum terdengar suara keberatan dari Pemilik Pesantren al-Zaytun, Indramayu, ma’had orang-orang Salafi, dan Pesantren Syiah (YAPI Bangil).


“Muhammadiyah berkeberatan dengan definisi pesantren yang ada dalam UU. Selain itu, ada banyak pasal lain yang harus diubah sebagai turunan dari definisi pesantren tersebut,” ujar Abdul Mu’ti seperti diwartakan laman Detik.com (20 September 2019).


Keberatan Muhammadiyah mengingatkan saya akan sikap mereka dengan Hari Santri Nasional. Kiprah Muhammadiyah sendiri dalam membangun lembaga pendidikan informal ditunjukkan dengan eksistensi pondok pesantren, boarding school, dan pondok tahfidz. 


Di Muhammadiyah, boarding school disebut “Muhammadiyah Boarding School” (MBS). Sedangan pondok tahfidz al-Quran milik Muhammadiyah bisa dijumpai di Yogyakarta dan Ngantang, Kabupaten Malang.


Pondok pesantren Muhammadiyah tersebar di sejumlah kota dan kabupaten. Misalnya, Ponpes Modern Muhammadiyah Kwala Madu, Kabupaten Langkat; Ponpes Darul Arqom, Metro, Lampung; Pesantren Darul Arqam, Garut; Ponpes Muhammadiyah At-Tajdid, Cepu; Ponpes Modern Imam Syuhodo, Kabupaten Sukoharjo; Pesantren Sains (Trensains), Sragen; Ponpes Mu’allimin Muhammadiyah, Yogyakarta; Ponpes Muhammadiyah Kudus; Ponpes Muhammadiyah al-Munawwaroh, Kota Malang; Pesantren Muhammadiyah Ponorogo; hingga Ponpes Modern Muhammadiyah al-Furqon di Banjarmasin.


Pondok pesantren Muhammadiyah memiliki beberapa ciri khas. Ditinjau dari status kepemilikan, pesantren tergolong amal usaha Muhammadiyah (AUM), yang pengelolaannya di bawah supervisi Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM). Selain itu, pola kepemimpinan pesantren Muhammadiyah juga tidak seperti di pesantren yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU). 


Di Muhammadiyah, kepemimpinan bersifat kolektif. Di dalamnya, ada direktur (mudir) dan dewan pengasuh yang kepengurusannya dibatasi durasi waktu seperti halnya jabatan presiden dan kepala daerah. Sewaktu-waktu, mereka bisa diberhentikan di tengah jalan. Alasannya macam-macam, bisa karena didemonstrasi santri hingga dinilai PDM tidak membawa kemajuan dan perubahan positif bagi pesantren.


Selain itu, mudir dan pengasuh pesantren pasti anggota persyarikatan Muhammadiyah. Di Pesantren Muhammadiyah Ponorogo dan Kota Malang, para pengasuh tergabung dalam Korps Mubaligh Muhammadiyah. 


Selain itu, berdasarkan Pedoman Islami Warga Muhammadiyah, disebutkan bahwa pengasuh, guru, hingga karyawan berhak mendapat gaji yang layak. Tradisi menggaji pengasuh jelas berbeda de-ngan kultur pesantren yang berafiliasi dengan NU.


Sebagian besar pesantren Muhammadiyah berjenis “khalaf”, bukan Salaf. Dari cikal bakal pendirian, pesantren Muhammadiyah ada yang berbentuk “pesantren yang ada sekolahnya” dan “sekolah yang ada pesantrennya”. 


Jenis pertama dilengkapi madrasah diniyah (madin) seperti di Pesantren Al-Munawwaroh, Kota Malang. Sementara itu, jenis kedua dapat ditemukan di Pesantren Muhammadiyah Balong, Ponorogo. Oleh karena itu, pelajaran madin dipisah dari kurikulum yang dirilis pemerintah.


Ciri khas berikutnya adalah sebagian besar pesantren Muhammadiyah memiliki unit panti asuhan. Bukan hanya membekali beasiswa kepada keluarga dengan latar belakang Muhammadiyah, panti asuhan ini juga memberi kesempatan masyarakat umum untuk mendapatkan beasiswa. 


Jika ditilik dari struktur kurikulum, selain madin, pesantren Muhammadiyah juga dilengkapi dengan Kemuhammadiyahan, Hizbul Wathan, serta Tapak Suci.


Selain itu, ritual keagamaan di pesantren Muhammadiyah mudah dikenali. Salat Subuh dilakukan tanpa qunut, tidak ada tahlilan, bahkan tradisi peringatan haul pendiri dan pengasuh pesantren juga tidak ada. Pengasuh pesantren Muhammadiyah tidak memiliki wiridan khusus dan amaliah tarekat Sufi sebagaimana dikenal di pesantren yang berafiliasi dengan NU.


Apakah Muhammadiyah anti tasawuf? Menjawab hal ini perlu pembahasan tersendiri.


Penulis: Fadh Ahmad Arifan | Alumnus Studi Ilmu Agama Islam UIN Maliki Malang

Sumber: Suara ‘Aisyiyah Edisi 1 Januari 2020

Iklan