Iklan

Iklan

,

Iklan

Tata Cara Pelaksanaan Salat Istikharah Menurut Muhammadiyah

Redaksi
Jumat, 06 September 2024, 13:49 WIB Last Updated 2024-09-06T06:52:41Z


JAKARTA --
Salat Istikharah adalah salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam ketika dihadapkan pada berbagai pilihan atau urusan yang membutuhkan petunjuk dari Allah SWT. Salat ini menjadi sarana bagi seorang hamba untuk memohon bimbingan dan kebaikan dari-Nya, terutama dalam urusan yang bersifat penting.


Keistimewaan dari salat ini terletak pada fleksibilitas waktunya. Salat Istikharah tidak memiliki waktu khusus, dapat dilaksanakan baik siang maupun malam, selama tidak berada pada waktu-waktu yang dilarang untuk mendirikan salat.


Ada lima waktu di mana umat Islam dilarang untuk melaksanakan salat, termasuk Salat Istikharah, yaitu:


1. Setelah salat Subuh hingga matahari terbit.

2. Saat matahari mulai terbit hingga naik setinggi satu anak panah.

3. Ketika matahari berada tepat di atas kepala hingga waktu salat Zuhur.

4. Waktu matahari berwarna kekuningan hingga terbenamnya matahari.

5. Setelah salat Ashar hingga matahari terbenam.


Di luar waktu-waktu tersebut, Salat Istikharah boleh dilaksanakan kapan saja sesuai dengan kebutuhan seseorang.


Salat Istikharah dilaksanakan sebanyak dua rakaat, kemudian dilanjutkan dengan membaca doa yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah, Rasulullah saw mengajarkan cara beristikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana beliau mengajarkan surat dari Al-Qur’an.


Rasulullah saw bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian memiliki kepentingan untuk melakukan sesuatu, hendaklah ia melaksanakan salat dua rakaat di luar salat fardhu, lalu membaca doa…” [HR. al-Bukhari].


Setelah melaksanakan dua rakaat salat tersebut, dilanjutkan dengan membaca doa berikut:


اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي


“Ya Allah, aku memohon pilihan yang baik kepada-Mu dengan ilmu-Mu, dan aku memohon kemampuan kepada-Mu dengan kekuasaan-Mu, dan aku memohon kepada-Mu karunia-Mu yang agung. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sementara aku tidak kuasa. Engkau Maha Mengetahui, sedangkan aku tidak mengetahui. Engkau Maha Mengetahui segala yang gaib. Ya Allah, jika perkara ini baik bagiku, bagi agamaku, kehidupanku, dan akhir urusanku, maka tetapkanlah hal itu untukku, mudahkanlah, dan berkahilah. Namun, jika perkara ini buruk bagiku, bagi agamaku, kehidupanku, dan akhir urusanku, maka jauhkanlah ia dariku dan jauhkanlah aku darinya. Tetapkanlah kebaikan untukku di mana pun itu berada, dan jadikanlah aku ridha dengan keputusan-Mu.”


Setelah membaca doa tersebut, seorang hamba dapat menyebutkan secara spesifik urusan atau perkara yang sedang dimintakan petunjuk kepada Allah. Dengan melibatkan Allah SWT dalam setiap keputusan, Salat Istikharah menjadi bentuk tawakal, di mana kita menyerahkan segala keputusan kepada-Nya, meyakini bahwa apa yang Allah tetapkan adalah yang terbaik bagi kita.


Salat Istikharah dapat menjadi solusi dalam kebimbangan serta cermin dari ketergantungan seorang hamba kepada Tuhannya dalam setiap aspek kehidupan.


Referensi:


Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Tuntunan Shalat-shalat Tathawwu’, 2015, 50-51.


Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Waktu-waktu Dilarang Shalat”, dalam Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 15 Tahun 2018.

Iklan