YOGYAKARTA — Jamak qashar adalah penggabungan dan penyederhanaan pelaksanaan salat bagi seorang Muslim saat dalam perjalanan. Praktik ini memberikan kemudahan bagi umat Islam yang melakukan perjalanan. Dalam konteks ini, jarak yang diperbolehkan untuk melaksanakan salat jamak qashar bervariasi menurut beberapa pendapat.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (23/10/2024), salah satu hadis yang sering dirujuk mengenai qashar salat adalah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Dalam hadis ini, Anas menyatakan bahwa Rasulullah Saw melaksanakan salat dua raka’at setelah menempuh jarak tiga farsakh atau 16,5 km.
Pendapat lain menyebutkan bahwa jarak yang diperbolehkan untuk jamak qashar adalah hadis yang diriwayatkan Anas bin Malik. Ia meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad pernah melaksanakan salat di Madinah sebanyak empat raka’at dan di Dzul Hulaifah sebanyak dua raka’at. Jarak antara Madinah dan Dzul Hulaifah diperkirakan sekitar 6 mil atau 9,6 kilometer. Ini menunjukkan bahwa perjalanan sejauh itu sudah cukup untuk melaksanakan salat qashar.
Lebih lanjut, Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas juga mengamalkan praktik ini. Mereka melakukan qashar salat dan tidak berpuasa saat bersafar dengan jarak 4 burud, yang setara dengan 16 farsakh atau sekitar 80-88 kilometer. Namun, pendapat ini dianggap memiliki dua perawi yang lemah.
Hadis lain menyebutkan bahwa minimal jarak yang membolehkan qashar adalah sejauh perjalanan tiga hari. Menurut Asep, hadis ini tidak secara spesifik membahas tentang qashar salat, tetapi memberikan petunjuk bahwa perjalanan yang jauh, yaitu selama tiga hari, adalah syarat untuk melakukan qashar.
Asep mengatakan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memegang pandangan bahwa praktik qashar salat dibolehkan berdasarkan standar urf. Safar di sini diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan dari satu tempat ke tempat lain yang jaraknya memungkinkan untuk melaksanakan qashar.
Dalam kaidahnya, ucap Asep, jika seseorang berkata, “Aku akan bersafar ke negeri fulan,” maka ia harus mempersiapkan segala kebutuhan perjalanan, seperti bekal, pakaian, dan perlengkapan mandi.
Oleh karena itu, menurut Majelis Tarjih, qashar salat dapat dilakukan pada setiap perjalanan yang memenuhi kriteria safar, baik pendek maupun panjang, karena tidak ada batasan yang jelas untuk menentukan safar.***