JAKARTA -- Dalam ajaran Islam, makanan yang dikonsumsi mencerminkan nilai spiritual, kebersihan, dan ketaatan kepada Allah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah hewan bertaring haram untuk dimakan.
Jawabannya, sebagaimana dijelaskan dalam syariat Islam, adalah ya, hewan bertaring hukumnya haram untuk dikonsumsi. Keharaman ini bukan tanpa dasar, melainkan didukung oleh dalil-dalil kuat dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw.
Dalil yang paling spesifik mengenai keharaman hewan bertaring terdapat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Rasulullah saw bersabda:
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah saw melarang (memakan) semua binatang buas yang bertaring, dan burung yang bercakar.” [HR. Muslim No. 3574, 3573, 3572, 3571, 3570 dan HR. al-Bukhari dengan lafal yang berbeda No. 5101].
Hadis ini dengan tegas menyatakan bahwa hewan buas yang memiliki taring, seperti singa, macan, serigala, dan sejenisnya, dilarang untuk dimakan. Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hewan bertaring adalah hewan yang berbahaya bagi manusia (مَا يَعْدُو بِنَابِهِ عَلَى النَاسِ) atau hewan yang memakan daging (مَا يَأْكُلُ اللَحْمَ), seperti kucing dan gajah.
Bahkan, sebagian ulama memperluas cakupan keharaman ini kepada hewan seperti kera karena juga memiliki taring.
Selain dalil hadis, keharaman hewan bertaring juga dapat dipahami secara implisit melalui Al-Qur’an, tepatnya dalam surah Al-Maidah ayat 3: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.”
Ayat ini menyebutkan bahwa hewan yang mati karena diterkam binatang buas hukumnya haram, meskipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi. Hewan bertaring, yang termasuk dalam kategori binatang buas, memiliki sifat ganas dan sering kali membunuh makhluk lain.
Dengan mengharamkan hewan-hewan ini, Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhi sifat-sifat buas dan menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk yang mulia. Lebih dari itu, hewan buas sering dianggap kotor dan menjijikkan, sehingga konsumsinya dilarang untuk menjaga kesehatan dan kesucian tubuh.
Prinsip keharaman ini selaras dengan misi Islam secara keseluruhan, sebagaimana dijelaskan dalam surah Al-A’raf ayat 157: “(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
Ayat ini menegaskan bahwa Islam hanya memperbolehkan umatnya mengonsumsi makanan yang tayyibat (baik, bersih, dan halal) serta melarang khaba’ith (yang kotor, jorok, dan buruk). Hewan bertaring, dengan sifat buas dan kebiasaan memakan daging mentah atau bangkai, termasuk dalam kategori khaba’its yang harus dihindari.